AC Law Firm

Persetujuan masyarakat bukanlah syarat formal dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Minerba yang mensyaratkannya secara eksplisit. Namun demikian, hukum Indonesia mewajibkan pelibatan masyarakat secara aktif, khususnya yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

 

Pentingnya Perizinan dan Partisipasi Publik dalam Sektor Tambang

Partisipasi publik dalam izin tambang merupakan isu hukum yang krusial seiring pesatnya perkembangan industri pertambangan di Indonesia.

 

Perizinan adalah hal signifikan dalam pertambangan yang merupakan perangkat administratif pemerintah yang bertujuan untuk mengawasi serta mengontrol aktivitas warga guna mencegah terjadinya penyimpangan.[1]

 

Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan industri pertambangan di berbagai sektor, permasalahan yang ditimbulkan juga meningkat.

 

Dalam praktiknya, kegiatan pertambangan yang tidak disertai pelibatan masyarakat sekitar cenderung menimbulkan permasalahan sosial, lingkungan, ekonomi, bahkan permasalahan ekologi (banjir, abrasi, kebakarankebarakan hutan, longsor, dan angin puting beliung).[2]

 

Dengan ini, izin tambang dan kepatuhan terhadap hak serta kewajiban merupakan dua hal yang tidak terpisahkan bagi setiap pelaku usaha pertambangan. Pasal 4 PP 8/2018 2018 mengatur bahwa untuk mendapatkan IUP, IPR, dan IUPK, persyaratan administratif, teknis lingkungan dan finansial juga harus dipenuhi.[3]

 

Kewajiban AMDAL dan Konsultasi Publik dalam Izin Tambang

Selanjutnya, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKP-UPL, atau SPPL[4], sebagaimana diatur dalam PP 22/2011, mengenai pengurusan Amdal adalah sebagai berikut:

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam mengurus Amdal …  melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung

(2)  Pelibatan  masyarakat  yang  terkena  dampak  langsung  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (l) dilakukan melalui:a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan. konsultasi publik.

(3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau  Kegiatan  dalam  jangka  waktu  10  (sepuluh)  hari  kerja  sejak  pengumuman  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf.[5]

 

3 Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Proses Izin Tambang

Partisipasi masyarakat dalam izin tambang bukan sekadar formalitas. Ini adalah hak yang dijamin hukum, diwujudkan melalui tiga jalur utama berikut:

Partisipasi masyarakat pada dasarnya merupakan suatu upaya yang dirancang secara sistematis untuk melibatkan pihak-pihak yang terdampak, baik secara positif maupun negatif, dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan.

Selain itu, partisipasi mencerminkan keterlibatan yang menyeluruh dalam berbagai aspek dan tahapan, yang diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk adanya kemauan, kapasitas, serta kesempatan masyarakat untuk turut berperan.

 

Adapun beberapa macam partisipasi masyarakat mengenai IUP adalah seperti:

 

1.     Partisipasi Masyarakat dalam Penetapan Wilayah Pertambangan (WP)

 

Pasal 10 Ayat (2) huruf b UU 3/2020

“Penetapan WP… dilaksanakan: (a)… (b) secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, HAM, dan …..”

Adapun sebelum Putusan Mahkamah Konstitutsi No. 25/PUU-VIII/2010, Pasal 10 huruf b UU No. 4 Tahun 2009, yang menggunakan frasa “Penetapan WP … dilaksanakan dengan memperhatikan pendapat dari …, masyarakat, …” menunjukkan adanya penguatan posisi masyarakan dalam proses kebijakan.

 

2.     Partisipasi Masyarakat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah

 

Kegiatan tambang wajib sesuai RTRW dan masyarakat berhak terlibat dalam perencanaan tata ruang serta menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan ruang.

 

3.     Partisipasi Masyarakat dalam Penerbitan Izin Lingkungan

 

Pelibatan masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan adalah dengan tujuan:

  1. Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
  2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
  4. Masyarakat dapat menyampaukan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan.[6]

 

Kesimpulan: Partisipasi Publik Adalah Hak, Bukan Sekadar Formalitas

 

Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan bertujuan menghimpun masukan publik guna meningkatkan kualitas keputusan, khususnya di bidang lingkungan. Dengan melibatkan pihak terdampak, kebijakan dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus membantu penentuan prioritas yang lebih tepat dan berorientasi positif.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  (PP 8/2018)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2011)
  4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan (Permeneg LH 17/2012)

 

Putusan:

  1. Putusan Mahkamah Konstitutsi No. 25/PUU-VIII/2010

 

Referensi:

  1. Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir. (2021). Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 143-162
  2. Rezki Purnama Samad, dkk (2021). Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24 No. 1

 

[1] Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir. (2021). Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 143-162, hlm. 145.

[2] Rezki Purnama Samad, dkk (2021). Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24 No. 1, hlm. 146.

[3] Pasal 4 PP 2/2018

[4] Pasal 4 PP 22/2011

[5] Pasal 28 Ayat (1)-(3) PP 22/2021.

[6] Lampiran Bab I Bagian B Permeneg LH 17/2012