Persetujuan masyarakat bukanlah syarat formal dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Minerba yang mensyaratkannya secara eksplisit. Namun demikian, hukum Indonesia mewajibkan pelibatan masyarakat secara aktif, khususnya yang berkaitan dengan aspek lingkungan. |
Partisipasi publik dalam izin tambang merupakan isu hukum yang krusial seiring pesatnya perkembangan industri pertambangan di Indonesia.
Perizinan adalah hal signifikan dalam pertambangan yang merupakan perangkat administratif pemerintah yang bertujuan untuk mengawasi serta mengontrol aktivitas warga guna mencegah terjadinya penyimpangan.[1]
Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan industri pertambangan di berbagai sektor, permasalahan yang ditimbulkan juga meningkat.
Dalam praktiknya, kegiatan pertambangan yang tidak disertai pelibatan masyarakat sekitar cenderung menimbulkan permasalahan sosial, lingkungan, ekonomi, bahkan permasalahan ekologi (banjir, abrasi, kebakarankebarakan hutan, longsor, dan angin puting beliung).[2]
Dengan ini, izin tambang dan kepatuhan terhadap hak serta kewajiban merupakan dua hal yang tidak terpisahkan bagi setiap pelaku usaha pertambangan. Pasal 4 PP 8/2018 2018 mengatur bahwa untuk mendapatkan IUP, IPR, dan IUPK, persyaratan administratif, teknis lingkungan dan finansial juga harus dipenuhi.[3]
Selanjutnya, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKP-UPL, atau SPPL[4], sebagaimana diatur dalam PP 22/2011, mengenai pengurusan Amdal adalah sebagai berikut:
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam mengurus Amdal … melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung
(2) Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan. konsultasi publik.
(3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf.[5]
Partisipasi masyarakat dalam izin tambang bukan sekadar formalitas. Ini adalah hak yang dijamin hukum, diwujudkan melalui tiga jalur utama berikut:
Partisipasi masyarakat pada dasarnya merupakan suatu upaya yang dirancang secara sistematis untuk melibatkan pihak-pihak yang terdampak, baik secara positif maupun negatif, dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan.
Selain itu, partisipasi mencerminkan keterlibatan yang menyeluruh dalam berbagai aspek dan tahapan, yang diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk adanya kemauan, kapasitas, serta kesempatan masyarakat untuk turut berperan.
Adapun beberapa macam partisipasi masyarakat mengenai IUP adalah seperti:
Pasal 10 Ayat (2) huruf b UU 3/2020
“Penetapan WP… dilaksanakan: (a)… (b) secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, HAM, dan …..”
Adapun sebelum Putusan Mahkamah Konstitutsi No. 25/PUU-VIII/2010, Pasal 10 huruf b UU No. 4 Tahun 2009, yang menggunakan frasa “Penetapan WP … dilaksanakan dengan memperhatikan pendapat dari …, masyarakat, …” menunjukkan adanya penguatan posisi masyarakan dalam proses kebijakan.
Kegiatan tambang wajib sesuai RTRW dan masyarakat berhak terlibat dalam perencanaan tata ruang serta menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan ruang.
Pelibatan masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan adalah dengan tujuan:
Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
Masyarakat dapat menyampaukan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan.[6]
Pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan bertujuan menghimpun masukan publik guna meningkatkan kualitas keputusan, khususnya di bidang lingkungan. Dengan melibatkan pihak terdampak, kebijakan dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus membantu penentuan prioritas yang lebih tepat dan berorientasi positif.
[1] Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir. (2021). Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 143-162, hlm. 145.
[2] Rezki Purnama Samad, dkk (2021). Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24 No. 1, hlm. 146.
[3] Pasal 4 PP 2/2018
[4] Pasal 4 PP 22/2011
[5] Pasal 28 Ayat (1)-(3) PP 22/2021.
[6] Lampiran Bab I Bagian B Permeneg LH 17/2012