AC Law Firm

 

KUHP Baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satunya terkait posisi korporasi sebagai subjek pidana.

 

Jika sebelumnya tanggung jawab pidana lebih sering melekat pada individu, kini perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

Konsep ini dikenal sebagai vicarious liability, yaitu prinsip yang memungkinkan tanggung jawab pidana tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga dapat melekat pada korporasi dalam kondisi tertentu.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), salah satu perubahan mendasar dalam rezim pertanggungjawaban pidana adalah pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara langsung terhadap suatu tindak pidana yang menyangkut mengenai korporasi.

 

Peraturan ini sekaligus menegaskan penerapan prinsip vicarious liability, yaitu doktrin yang membebankan tanggung jawab pidana kepada atasan (korporasi) atas perbuatan yang dilakukan oleh individu yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam lingkup kegiatan usahanya.

 

Kapan Korporasi Dapat Menjadi Subjek Pidana Menurut KUHP Baru?

Pasal 46 KUHP Baru menjelaskan bahwa tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan.

Termasuk oleh  oleh pengurus, pengendali, penerima manfaat, pemberi perintah, atau orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi, sepanjang tindakan tersebut dilakukan untuk dan atas nama korporasi dan dalam rangka menjalankan kepentingan korporasi.

Melalui ketentuan Pasal 46 KUHP baru, suatu tindak pidana dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korporasi apabila dilakukan oleh pengurus, pengendali, penerima manfaat, pemberi perintah, dan/atau orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi, sepanjang tindakan tersebut dilakukan untuk dan atas nama korporasi dan dalam rangka menjalankan kepentingan korporasi.

Pasal 46

Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas namaKorporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.”

Dengan demikian, korporasi tidak lagi hanya dipandang sebagai entitas pasif, melainkan sebagai subjek hukum pidana aktif yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang secara fungsional dilakukan oleh organ, representative, maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan kerja

 

Kapan Korporasi Dapat Dipidana Menurut Pasal 48 KUHP Baru?

Prinsip vicarious liability dalam KUHP baru juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak berhenti pada individu pelaku langsung, melainkan dapat diperluas kepada korporasi sebagai entitas yang memperoleh manfaat, memberikan persetujuan, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang semestinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 48 KUHP Baru, dimana korporasi dapat dipidana apabila tindak pidananya termasuk dalam lingkup usahanya, menguntungkan korporasi namun secara melawan hukum, bagian dari kebijakan korporasi, melakukan pembiaran.

Selain itu,, bahkan apabila korporasi gagal untuk melakukan upaya pencegahan, mengendalikan, mengawasi, atau memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

  1. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atas ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
  2. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
  3. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
  4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
  5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.”

 

Contoh Penerapan Vicarious Liability dalam Praktik

Misalnya, seorang karyawan melakukan pelanggaran lingkungan atas instruksi perusahaan untuk menekan biaya operasional.

 

Dalam kondisi tertentu, tanggung jawab pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada korporasi yang memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

 

Dengan demikian, Perubahan melalui KUHP Baru menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana tidak lagi hanya melekat pada individu. Korporasi juga perlu memastikan sistem pengawasan, tata kelola, dan kepatuhan berjalan dengan baik agar risiko hukum dapat dicegah sejak awal.

 

Tidak adanya keterlibatan langsung dari pengurus bukan lagi alasan pembebasan, apabila dapat dibuktikan bahwa tindak pidana tersebut terjadi dalam kerangka aktivitas korporasi dan untuk kepentingannya.

 

Prinsip ini memperkuat pendekatan bahwa tanggung jawab pidana korporasi bersifat struktural dan melekat pada fungsi serta aktivitas korporasi itu sendiri.

 

Dengan demikian, dengan diaturnya tindak pidana korporasi dalam KUHP Baru, pihak korporasi dapat secara aktif menerapkan standar dan sistem pengawasan, serta kepatuhan internal, untuk menghindari risiko dan konsekuensi pertanggungjawaban pidana.