AC Law Firm

Eksekusi Aset Debitur Dalam Kepailitan Lintas Negara

Aset debitur yang berada di luar yurisdiksi Indonesia tetap dapat dimasukkan dalam harta pailit, umumnya sebagai sitaan umum.
Akan tetapi, pelaksanaan eksekusinya tetap harus memperhatikan asas lex rei sitae dan asas teritorialitas dalam hukum keperdaan internasional. Kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit dibawah pengawasan kurator sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun  2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(”UU Kepailitan/PKPU”)[1]:
”1.Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

 

ASET PAILIT LINTAS NEGARA SEBAGAI SITAAN UMUM

Terhadap benda yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, Pasal 21 UU Kepailitan/PKPU[2] mengatur bahwa seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pailit merupakan bagian dari sitaan umum. Artinya, apabila kekayaan tersebut berada di luar wilayah Indonesia, maka harta yang dimaksud juga termasuk dalam boedel pailit.

”Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.”

Namun, terdapat konsekuensi apabila kreditur melakukan pelunasan piutangnya atas benda yang termasuk harta pailit dan terletak di luar wilayah Indonesia melalui perbuatan yang dianggap mendahulukan hak pelunasan terhadap kreditur lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 212, Pasal 213, dan Pasal 214 UU Kepailitan/PKPU:

 

PasalBunyi

Pasal 212

UU Kepailitan/PKPU

Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.

Pasal 213

UU Kepailitan/PKPU

(1) Kreditor yang memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya terhadap Debitor Pailit kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga mengambil pelunasan secara didahulukan daripada orang lain atas seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib mengganti kepada harta pailit apa yang diperolehnya.

(2) Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya maka setiap pemindahan piutang wajib dianggap telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pemindahan tersebut dilakukan oleh Kreditor dan Kreditor tersebut mengetahui bahwa pernyataan pailit sudah atau akan diajukan.

Pasal 214

UU Kepailitan/PKPU

(1) Setiap orang yang memindahkan seluruh atau sebagian piutang atau utangnya kepada pihak ketiga, yang karena itu mendapat kesempatan untuk melakukan perjumpaan utang di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang ini, wajib mengganti kepada harta pailit.

(2) Ketentuan Pasal 213 ayat (2) berlaku juga terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

EKSEKUSI TERHADAP ASET PAILIT LINTAS NEGARA 

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa dalam hal eksekusi objek sita, maka hukum yang berlaku untuk melaksanakan sita tersebut adalah hukum dimana objek (i.e. tanah dan bangunan) tersebut berada.

Hal ini diatur dalam Pasal 17 Algemene Bepalingen (AB) yang merupakan implementasi dari prinsip dalam hukum perdata internasional yaitu prinsip lex rei sitae. Berdasarkan Pasal 17 AB, diatur:

Terhadap barang-barang yang tidak-bergerak berlakulah undang-undang dari negeri atau tempat di mana barang-barang itu berada.”

Selain mempertimbangkan Pasal 17 AB, eksekusi terhadap aset yang berada di luar wilayah Indonesia umumnya dilaksanakan berdasarkan suatu putusan pailit dari negara yang bersangkutan.

 

Namun, prosedurnya tidak dapat dilaksanakan secara langsung karena pada dasarnya, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan di Indonesia, hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Reglement op de Rechtvordering (“Rv”), yang berbunyi:

Putusan pengadilan di Indonesia hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia.”

Artinya, untuk melakukan eksekusi terhadap aset kepailitan yang berada di luar wilayah hukum Indonesia, tidak dapat dilakukan serta merta tanpa melihat apakah negara tersebut mengakui putusan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan asing, terutama putusan yang dikeluarkan dari pengadilan di Indonesia.

 

Oleh karena itu, dalam hal kurator akan melakukan eksekusi atas harta pailit berdasarkan putusan pailit yang dikelurkan oleh pengadilan di Indonesia, maka kurator tersebut dapat mengajukan permohonan eksekusi terlebih dahulu di negara tempat aset pailit berada.

 

Contohnya, dalam perkara PKPU pada Putusan Nomor 138/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Niaga Jkt.Pst antara PT Senja Imaji Prisma (”Pemohon”) dengan PT Megalestari Unggul,Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Chaterine Tannos (”Para Termohon”).

 

Pada perkara tersebut, Para Termohon diputus pailit, namun pada saat harta pailit akan dieksekusi, salah satunya meliputi aset berupa properti dan tabungan di Singapura, Kurator mengajukan permohonan pengakuan proses kepailitan kepada Pengadilan Tinggi Singapura.

 

Aset debitur yang berada di luar wilayah Indonesia tetap termasuk dalam boedel pailit sebagai bagian dari sita umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

Hal ini mencerminkan prinsip bahwa kepailitan mencakup seluruh kekayaan debitur tanpa memandang lokasi aset. Namun demikian, pelaksanaan eksekusi terhadap aset tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh kurator Indonesia.

 

Eksekusi harus tunduk pada prinsip lex rei sitae dan asas teritorialitas dalam Hukum Perdata Internasional, yang berarti harus mengikuti hukum negara tempat aset berada serta memerlukan pengakuan dari pengadilan setempat.

 

[1] Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”UU Kepailitan/PKPU”)
[2] Pasal 21 UU Kepailitan/PKPU.